DELI SERDANG – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan akses pendidikan menengah yang gratis dan berkualitas kembali diuji. Praktik penggalangan dana bermodus Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diduga kuat masih mengakar di SMA Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Bukti fisik berupa kartu pembayaran bulanan seolah mematahkan klaim pihak sekolah yang berdalih bahwa pungutan tersebut murni bersifat sukarela.
Penelusuran redaksi Liputan16.com mengungkap fakta di lapangan berupa dokumen bertajuk "Tanda Terima Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMAN 1 Pancurbatu Tahun Pelajaran 2025/2026". Kartu berwarna merah bersampul lambang resmi Pemprov Sumut itu secara eksplisit mencantumkan kewajiban bayar sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam dokumen tersebut, kolom-kolom bulan (Juli hingga Juni) tampak telah diisi secara bertahap beserta paraf penerima. Mekanisme ini secara administratif sangat identik dengan rutinitas pembayaran cicilan wajib bulanan, bukan sumbangan insidental.
Secara kalkulasi, akumulasi angka dari praktik ini jauh dari kata sederhana. Dengan populasi peserta didik di SMAN 1 Pancur Batu yang mencapai sekitar 1.061 siswa, kutipan rutin ini berpotensi menghimpun dana segar hingga Rp 106.100.000 setiap bulannya. Jika diproyeksikan dalam satu tahun ajaran, perputaran uang dari kantong wali murid ini dapat menembus angka lebih dari Rp 1,2 Miliar.
Angka fantastis ini memunculkan pertanyaan kritis di ruang publik: Di tengah kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari provinsi, mengapa institusi pendidikan negeri masih harus membebani masyarakat dengan biaya miliaran rupiah per tahun?
Hak Jawab Kepala Sekolah: Berlindung di Balik Tameng Komite
Menanggapi polemik dan temuan ini, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., menampik keras adanya praktik pungutan liar. Melalui hak jawab tertulisnya kepada redaksi pada Sabtu (4/4), ia menegaskan bahwa penggalangan dana tersebut merupakan inisiatif yang dikelola oleh Komite Sekolah.
"Kami menegaskan bahwa sekolah kami tidak melakukan pungutan wajib di luar ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk dukungan dari orang tua siswa dilakukan melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak memaksa," urai Juniarti, sembari menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya merespons konfirmasi karena tengah mengikuti rangkaian ziarah Jumat Agung.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa kebijakan sekolah telah berpedoman pada regulasi yang berlapis, mulai dari UU Sisdiknas, PP Pengelolaan Pendidikan, hingga Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
"Apabila terdapat partisipasi dari orang tua, hal tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dibahas bersama komite sekolah tanpa paksaan, dan tidak menjadi syarat bagi siswa dalam memperoleh layanan pendidikan. Seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel," tambahnya.
Anomali Logika: Sukarela, Namun Dipatok dan Dicatat Bulanan
Meski dibalut dengan narasi regulasi dan legitimasi Komite Sekolah, argumentasi Kepala Sekolah dinilai memiliki anomali fundamental ketika dibenturkan dengan fakta administratif di lapangan. Paradigma dasar dari sebuah "sumbangan sukarela" secara inheren meniscayakan ketiadaan patokan nominal dan ketiadaan batas waktu pembayaran.
Fakta bahwa pihak sekolah atau komite menerbitkan kartu SPP dengan nominal tunggal yang dipatok seragam (Rp 100.000) dan ditagihkan secara periodik (bulanan) justru mengonfirmasi sifat "wajib" dan "mengikat" dari kutipan tersebut. Penggunaan nomenklatur "SPP" pada dokumen berstempel institusi negara juga membiaskan batas antara partisipasi masyarakat dan pungutan terselubung.
Polemik di SMAN 1 Pancur Batu ini menjadi ujian bagi integritas tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Publik kini menanti langkah konkret dan ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Inspektorat, dan Tim Satgas Saber Pungli.
Dibutuhkan audit investigatif yang komprehensif terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMAN 1 Pancur Batu untuk memastikan transparansi aliran dana, sekaligus menutup celah komersialisasi pendidikan yang membebani masyarakat dengan tameng "Sumbangan Sukarela".
