Digitalnewstv.online - Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran

DAGELAN SIDAK DISDIK SUMUT: Pungli Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu Menggila, Nyali Kejari Deli Serdang Diuji!


Deli Serdang — Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, ke SMAN 1 Pancur Batu ternyata tak lebih dari sekadar _lip service_ murahan. Alih-alih memberangus praktik haram pungutan liar (pungli) berkedok SPP, sidak tersebut dinilai hanya sandiwara birokrasi untuk meredam kemarahan publik. Faktanya di lapangan, mesin pemeras kantong orang tua siswa terus beroperasi tanpa hambatan, dan nihil sanksi tegas hingga detik ini.


Disdik Sumut "Masuk Angin", Aturan Diinjak-injak


Sikap kerdil dan pasif Disdik Sumut memicu kecurigaan liar di tengah masyarakat: Adakah oknum pejabat yang sedang dilindungi, atau ada 'setoran' yang membuat pengawasan institusi ini mendadak lumpuh total?


Buktinya sangat telanjang, Iuran ilegal sebesar Rp100.000 per bulan belum dihentikan secara resmi, dan "Kartu SPP" versi komite sekolah masih beredar bebas. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri seolah hanya menjadi tumpukan kertas sampah yang bebas diinjak-injak di depan hidung Disdik Sumut. Lembaga pengawas ini terbukti mandul dalam menegakkan aturannya sendiri.


Arogansi Kepsek di Balik Tembok Impunitas


Lemahnya syahwat penegakan aturan dari Disdik dan Cabang Dinas (Cabdis) sukses melahirkan arogansi di tingkat sekolah. Berada di atas angin karena pembiaran institusional, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., seolah merasa kebal hukum (untouchable).


Sang pimpinan sekolah terus bersembunyi di balik jurus bungkam. Berbagai upaya konfirmasi dari tim redaksi untuk memberikan ruang hak jawab sama sekali tak digubris. Sikap pengecut ini mempertebal indikasi bahwa ada borok besar yang sedang ditutup-tutupi rapat-rapat dari endusan publik.


Perampokan Terstruktur, Di Mana Taji Kejari?


Publik harus melek, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi recehan. 

Terdapat indikasi perputaran dana gelap berskala masif yang ditaksir menembus Rp1,2 Miliar per tahun, ditarik paksa dari keringat orang tua 1.061 siswa. Kegagalan sistemik Disdik Sumut dalam mengaudit aliran dana ini mengharuskan aparat penegak hukum segera turun tangan mengambil alih kendali.


Karena otoritas pendidikan terbukti "buang badan", satu-satunya harapan untuk menyapu bersih komplotan mafia pendidikan ini ada di pundak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.


Pernyataan normatif Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., yang sebelumnya merespons rentetan informasi ini dengan ucapan terima kasih, kini ditagih pembuktiannya. Publik tidak butuh basa-basi. Korps Adhyaksa tidak boleh berhenti pada formalitas ucapan!


Hukum harus bergerak agresif. Kejari Deli Serdang didesak untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), menyeret paksa Kepala SMAN 1 Pancur Batu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta jajaran Komite Sekolah ke ruang pemeriksaan. Lakukan audit investigatif secara forensik ke kantong siapa saja miliaran rupiah uang rakyat tersebut bermuara.


Jangan biarkan institusi pendidikan di Sumatera Utara berubah menjadi sarang mafia pungli yang berlindung di balik ketiak birokrasi yang korup. Bola panas kini murni di tangan penegak hukum. Publik menantang: Beranikah Kejari Deli Serdang membongkar tuntas skandal ini, atau ikut-ikutan masuk angin? (Tim)

🏠
Beranda
🚨
Kriminal
⚖️
Hukum
🔍
Cari