Digitalnewstv.online - Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran

Dugaan Pembiaran Lapak Judi di Ajibaho: Polisi Bungkam, Publik Desak Kapolda Sumut Turun Tangan


DELI SERDANG
— Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu berskala besar diduga beroperasi secara terang-terangan di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, meski beroperasi secara masif dan terbuka, aparat penegak hukum di tingkat Polsek maupun Polresta setempat terkesan pasif dan melakukan pembiaran.

Jaringan Tarigan Cs dan Operasional Terbuka

Berdasarkan investigasi lapangan, lokasi perjudian yang terletak persis di sebelah sebuah usaha penatu (laundry) tersebut disinyalir dikendalikan oleh jaringan yang terorganisir. Operasional lapak ini diduga diotaki oleh pria berinisial He alias Ri, yang akrab disapa Tarigan.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Tarigan diduga kuat berkongsi dengan dua figur yang telah lama dikenal dalam jaringan perjudian lokal, yaitu:

  • Pak Kulit: Figur yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan pengelolaan lapak 'Dadu Viral' di kawasan Patumbak.

  • Jo alias Ko: Mantan pengelola arena judi sabung ayam di Tanah Mujur.

Kolaborasi ketiganya membuat arena judi di Ajibaho beroperasi secara rutin dan terstruktur. Gelanggang perjudian ini diketahui buka tiga kali dalam sepekan, yakni setiap hari Kamis, Sabtu, dan Minggu. Secara vulgar, jadwal operasional hingga transaksi perjudian kerap diperbincangkan oleh para petaruh di ruang publik, mengindikasikan minimnya kekhawatiran terhadap ancaman penindakan hukum.

Sikap Pasif dan Bungkamnya Otoritas Kepolisian

Maraknya perbuatan yang secara sah melanggar Pasal 303 KUHPidana di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Biru-Biru ini memicu pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di Deli Serdang. Indikasi pembiaran semakin kuat ketika otoritas kepolisian setempat enggan memberikan transparansi informasi kepada publik.

Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh awak media tidak mendapat respons dari pucuk pimpinan kepolisian di wilayah tersebut. Pejabat yang dihubungi namun memilih bungkam antara lain:

  1. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana

  2. Kapolsek Biru-Biru, AKP Natanail Sitepu

  3. Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Alexander Sembiring

Absennya klarifikasi dan tindakan nyata dari ketiganya mempertebal spekulasi masyarakat terkait adanya dugaan pembiaran terstruktur terhadap sindikat Tarigan Cs.

Desakan Evaluasi Kepada Kapolda Sumut

Kebungkaman aparat di tingkat Polsek dan Polresta memicu krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan judi di Deli Serdang. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih kendali penindakan.

Publik menuntut langkah tegas dari Polda Sumut untuk menyapu bersih lokasi perjudian di Ajibaho, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran perwira di Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru-Biru yang dinilai gagal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hukum diharapkan tetap menjadi panglima yang tidak tumpul saat berhadapan dengan jaringan bandar judi.

🏠
Beranda
🚨
Kriminal
⚖️
Hukum
🔍
Cari