Digitalnewstv.online - Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran

Kompleks Metrolink Disorot: Arena Dugaan Sabung Ayam Berdampingan dengan Operasi Kripto Terselubung

  


MEDAN — Kawasan Gedung Belakang Metrolink di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, kini menjadi sorotan tajam publik. Belum usai polemik dugaan aktivitas perjudian berkedok kontes sabung ayam yang memunculkan anomali laporan, investigasi lanjutan justru mengungkap indikasi kejahatan lain yang tak kalah mencengangkan.

Hanya berjarak beberapa meter dari arena sabung ayam tersebut, disinyalir kuat beroperasi sebuah fasilitas penambangan mata uang kripto (Bitcoin mining) ilegal yang diduga menyedot daya listrik milik negara secara masif. Lebih mirisnya lagi, upaya pengungkapan kebenaran ini justru direspons dengan dugaan intimidasi digital terhadap pimpinan redaksi media.

Bukti Digital Rekam Bising Kipas 'Miner' di Balik Ruko Tertutup Rapat

Dugaan kejahatan siber dan pencurian aset negara ini didukung oleh temuan bukti awal di lapangan. Berdasarkan rekaman video investigasi (diambil pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 15:33 WIB), sebuah ruko di kawasan tersebut tampak tertutup rapat dari luar. Namun, dari dalam gedung terdengar jelas dengungan mesin yang sangat bising, konstan, dan berfrekuensi tinggi.

Suara tersebut sangat identik dengan karakteristik kipas pendingin (cooling fan) dari ratusan mesin ASIC (Application-Specific Integrated Circuit) yang lazim digunakan dalam aktivitas mining Bitcoin. Meski memancarkan suara bising layaknya fasilitas industri, bangunan tersebut sengaja dikondisikan tertutup rapat, menguatkan dugaan adanya operasi terselubung.

Operasi penambangan kripto berskala besar membutuhkan daya listrik berkapasitas raksasa. Terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas ini mem-bypass meteran resmi milik PT PLN (Persero). Jika terbukti, keberadaan ratusan mesin yang beroperasi 24 jam nonstop ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, serta melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Bersebelahan Arena 'Adu Laga' GAPPA dan Indikasi Backing Oknum TNI

Temuan tambang kripto ini kian ironis lantaran berlokasi persis di area kegiatan GAPPA AYAM KONTES. Sebelumnya, penanggung jawab lokasi, M. Aswin Siregar, memberikan keterangan kepada pihak Polsek Deli Tua bahwa kegiatan mereka murni "latihan kontes ayam" tanpa unsur taruhan.

Namun, jejak digital dari unggahan akun Facebook "Nanda Fram" (25 Juli 2026) menampilkan narasi berbeda. Foto lima pria membawa piala bertuliskan "Juara 1 Tercepat Adu Ketangkasan Ayam Laga" menjadi indikasi kuat adanya pertarungan fisik. Lebih dari itu, hasil identifikasi awal mengindikasikan salah satu pria dalam foto tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI aktif, yang memicu spekulasi publik terkait potensi keterlibatan aparat sebagai backing.

Reaksi Arogan dan Dugaan Intimidasi Digital Terhadap Pimpinan Redaksi

Pasca mencuatnya kejanggalan ini ke publik, pihak yang diduga berafiliasi dengan penyelenggara justru menunjukkan reaksi provokatif di media sosial. Sebuah akun Facebook bernama "Nikco Chang", yang disinyalir kuat merupakan pemilik lokasi kegiatan tersebut, mengunggah status bernada arogan dan merendahkan (mengejek pihak yang menyoroti kasus ini dengan sebutan 'kebakaran jenggot' hingga tudingan 'kibus' atau informan).

Tindakan tersebut berbuntut panjang. Di kolom komentar unggahan dan jejaring media sosial simpatisan kegiatan itu, foto berlatar biru milik Amri, selaku Pimpinan Redaksi media ini, sengaja disebar tanpa izin oleh oknum tertentu. Penyebaran foto ini memicu rentetan komentar cyberbullying, mulai dari umpatan kasar (disamakan dengan binatang), hingga komentar yang berpotensi mengandung ancaman kekerasan fisik.

Tindakan menyebar foto pribadi untuk tujuan intimidasi kerja jurnalistik ini jelas merupakan bentuk pembungkaman pers dan berpotensi melanggar UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan/pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (4) tentang pengancaman/pemerasan.

Konfirmasi Bertepuk Sebelah Tangan: Centang Biru Kapolsek dan Bungkamnya Otoritas

Guna menjunjung tinggi asas cover both sides, redaksi telah mengajukan konfirmasi resmi pada Senin (27/7/2026) kepada seluruh pihak dan otoritas terkait. Sayangnya, upaya tersebut seolah membentur tembok:

  • Jajaran Polrestabes Medan: Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Iptu Muhammad Hafizullah, belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.

  • Instansi Terkait: Kepala UPTD Kesmavet Provinsi Sumatera Utara, drh. Harry Setiawan, juga belum memberikan balasan.

  • Polsek Deli Tua: Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., telah menunjukkan tanda dua centang biru (telah dibaca). Namun, pucuk pimpinan Polsek tersebut enggan memberikan keterangan terkait anomali laporan anggotanya di lapangan.

Menanti Ketegasan Hukum Kapolrestabes Medan

Sikap bungkam otoritas terkait kian menebalkan kecurigaan publik. Publik kini mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengambil langkah konkret dan tidak tebang pilih:

  1. Sidak Bersama PLN: Segera menggandeng Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UID Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak ke ruko yang diduga menjadi lokasi mining Bitcoin.

  2. Koordinasi dengan Pomdam/POM: Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI di arena sabung ayam tersebut.

  3. Tindak Tegas Intimidasi Jurnalis: Mengusut dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran data pribadi dan pengancaman terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh akun Nikco Chang dan simpatisannya.

  4. Langkah Preventif: Membatalkan rencana acara puncak sabung ayam berskala regional yang diisukan akan digelar pada 9 Agustus 2026.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi ketika berhadapan dengan dugaan kejahatan yang terorganisir, menyelamatkan aset negara, dan melindungi kebebasan pers dari ancaman premanisme digital. (Tim Redaksi)

🏠
Beranda
🚨
Kriminal
⚖️
Hukum
🔍
Cari