Digitalnewstv.online - Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran

Desakan Publik Terhadap Polri: Jangan Ada Ruang Bagi Dugaan Jaringan 'Gondrong' PGM & Oknum Dan Alias Ton Alias 'Joko'


MEDAN
– Beroperasinya kembali titik-titik yang diduga kuat sebagai arena perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan terus memicu polemik dan tanda tanya tajam di ruang publik. Di tengah keresahan warga, jajaran petinggi kepolisian justru menunjukkan sikap bungkam. Masyarakat kini menyoroti secara kritis komitmen penegakan hukum di Kota Medan, memunculkan spekulasi: benarkah jaringan pengelola judi ini tidak tersentuh oleh aparat?

Beredar luas informasi di kalangan warga bahwa aktor di balik operasional mesin ketangkasan ini adalah jaringan Judi Mesin Tembak Ikan 'Gondrong' PGM & Oknum Dan Alias Ton Alias 'Joko'. Sindikat ini seolah menjelma menjadi entitas yang kebal terhadap penindakan. Asumsi mengenai adanya dugaan perlindungan (back-up) kuat semakin sulit dibendung ketika lokasi-lokasi tersebut disinyalir bebas beroperasi menyala mulai malam hingga dini hari, sebagai siasat menghindari pantauan petugas.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik guna menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), redaksi telah mengirimkan upaya konfirmasi resmi kepada para pemangku jabatan. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dari jajaran petinggi kepolisian berikut yang memberikan balasan atau klarifikasi:

  • Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

  • Bapak Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom.

  • Bapak Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H.

  • Bapak Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah

  • Bapak Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, S.H., M.H.

Sikap diam dari para pejabat utama ini berbanding terbalik dengan tindakan yang ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H. Alih-alih memberikan penjelasan atau menindaklanjuti temuan redaksi, perwira reserse tersebut justru mengambil jalan pintas dengan memblokir nomor WhatsApp resmi redaksi.

Tindakan penutupan akses komunikasi ini tentu sangat disesalkan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Perlu ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar fundamental yang wajib dijunjung tinggi oleh institusi negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta spirit 'Presisi' (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri, aparat penegak hukum dituntut untuk senantiasa responsif, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Sikap alergi terhadap konfirmasi pers dan menutup jalur komunikasi justru akan mempertebal kecurigaan publik dan menggerus marwah institusi penegak hukum itu sendiri. Publik berhak tahu dan negara tidak boleh terlihat kalah atau bungkam di hadapan sindikat perjudian.

Harapan dan kepercayaan warga Medan kini sepenuhnya bertumpu pada integritas Kapolrestabes Medan. Publik menanti langkah pembersihan nyata di wilayah Tuntungan untuk membuktikan bahwa di mata hukum, tidak ada satu pun jaringan atau oknum—siapa pun pelindungnya—yang bisa berdiri di atas konstitusi dan bebas dari jerat pidana. Keheningan penegak hukum tidak boleh menjadi ruang nyaman bagi para pelanggar aturan. (Tim)

🏠
Beranda
🚨
Kriminal
⚖️
Hukum
🔍
Cari