Digitalnewstv.online - Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran

Mainkan Taktik 'Kucing-Kucingan', Dugaan Arena Sabung Ayam Viral Sicanang Kini Pindah ke Lapak Iswa Alias Dy

 


BELAWAN
– Praktik dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan seolah tak pernah kehabisan akal. Usai arena yang disinyalir dikelola 'Mas Pon' di Sicanang viral dan memicu keresahan publik, aktivitas yang diduga kuat melanggar Pasal 426 KUHP tersebut terindikasi menggunakan taktik 'kucing-kucingan'. Bukannya berhenti total, arena tersebut kini diduga berpindah lokasi operasional ke kawasan Belawan I.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, pusat keramaian yang diduga sebagai arena sabung ayam tersebut kini berlokasi di Jl. Karo, tepatnya di depan Komplek Gereja Methodist dan Sekolah PKMI 10, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Berdasarkan penuturan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas terlarang di lokasi baru ini diduga beroperasi secara rutin setiap hari Senin, Sabtu, dan Minggu. Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa lokasi baru tersebut diduga merupakan milik pria berinisial Iswa alias Dy, sementara operasional dan kepengurusan di lapangan disinyalir dikendalikan oleh oknum bernama Nil alias Wan.

Perpindahan arena ini memunculkan ironi dan keprihatinan baru. Pasalnya, lokasi yang disinyalir menjadi tempat perputaran uang judi tersebut bersinggungan langsung dengan area rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Kehadiran praktik semacam ini di lingkungan sekolah dan gereja dinilai sangat meresahkan, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta memberikan dampak psikologis dan preseden buruk bagi para pelajar di sekitarnya.

Transisi lokasi ini diduga kuat merupakan imbas dari lemahnya penindakan taktis di lokasi sebelumnya. Saat arena 'Mas Pon' di Sicanang (yang juga berdekatan dengan Puskesmas dan Masjid Al-Muhajirin) viral, petugas kepolisian dikabarkan telah turun ke lapangan. Namun, masyarakat menyoroti bahwa kehadiran aparat disinyalir hanya sebatas memberikan teguran dan himbauan lisan, tanpa disertai langkah pembongkaran arena maupun pemasangan garis polisi (police line). Ketiadaan tindakan tegas dan represif tersebut dinilai menjadi celah bagi para terduga pengelola judi untuk memindahkan lapak mereka ke Jalan Karo tanpa rasa takut terhadap jerat hukum.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan untuk memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya memfasilitasi ruang klarifikasi secara profesional. Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi terkait indikasi pembiaran dan perpindahan arena ini, Kasubdit 3 / Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H., Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring, S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., belum bersedia membalas konfirmasi redaksi hingga berita ini diturunkan.

Kini, publik dan masyarakat pesisir Belawan kembali menanti ketegasan aparat kepolisian. Taktik 'kucing-kucingan' ini menjadi batu ujian bagi jargon Presisi Polri. Warga berharap pihak berwenang segera turun ke Jalan Karo untuk melakukan penertiban secara tegas dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang patut diduga sebagai tindak pidana perjudian di sekitar fasilitas pendidikan dan keagamaan. (Tim)

🏠
Beranda
🚨
Kriminal
⚖️
Hukum
🔍
Cari