MEDAN – Rangkaian panjang pelaporan jurnalistik dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang disinyalir dikendalikan oleh jaringan 'Pak Kulit' di wilayah Kecamatan Patumbak, tampaknya belum mampu menggerakkan aparat penegak hukum tingkat wilayah. Lambannya respons dari Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak kini memicu desakan publik agar Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera turun tangan mengambil alih penindakan.
Sejak September hingga akhir Oktober 2026, redaksi secara maraton telah menayangkan puluhan edisi pemberitaan terkait eksistensi dua lokasi yang diindikasi sebagai arena judi skala besar tersebut. Desakan ini tidak main-main, pasalnya sorotan tajam tidak hanya datang dari satu pintu. Tercatat, sekitar 20 media massa lainnya turut menyoroti isu yang sama secara masif, hingga memicu gelombang viral dan kecaman publik di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
Adapun lokasi pertama terpantau berada di Jl. Jahe, Patumbak Satu, yang diduga beroperasi sebagai arena sabung ayam. Sementara lokasi kedua bersembunyi di area belakang 'Warung Pak Kulit' di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, yang disinyalir menjadi lapak judi dadu dan mesin ketangkasan. Ironisnya, berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga yang diterima redaksi, aktivitas perjudian di lokasi 'Warung Pak Kulit' tersebut diyakini sedang berlangsung dan ramai dikunjungi para pemain tepat pada saat berita ini ditayangkan.
Meski aktivitas yang diduga kuat melanggar Pasal 426 KUHP tersebut berlangsung secara terang-terangan dan memutar transaksi dalam jumlah besar, aparat kepolisian di tingkat sektor maupun resor terkesan menutup mata. Segala bentuk upaya konfirmasi resmi dan profesional yang dilayangkan redaksi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan Kode Etik Jurnalistik, sama sekali tidak mendapat tanggapan.
Tercatat, jajaran pejabat mulai dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah, hingga Kapolsek Patumbak AKP M. Tommy Franata kompak bungkam hingga berita ini kembali diterbitkan.
Sikap diam dan nihilnya penindakan di lapangan ini memunculkan anomali di tengah komitmen pemberantasan judi yang selalu digaungkan oleh pimpinan tertinggi Polri. Publik dan tokoh masyarakat mulai mempertanyakan fungsi pengawasan serta deteksi dini aparat kewilayahan, sekaligus memunculkan spekulasi minor adanya dugaan pembiaran atau 'restu' terselubung bagi sindikat tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat kini menaruh harapan besar dan meminta atensi khusus dari Kapolda Sumut Irjen. Pol. Sonny Irawan dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Publik mendesak agar tim dari Propam Polda Sumut maupun Mabes Polri segera diturunkan untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya untuk menggerebek dan merubuhkan lapak perjudian, tetapi juga untuk mengevaluasi kinerja serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat yang dinilai abai terhadap keresahan warga dan masifnya sorotan media lintas platform.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi institusi Polri. Namun, tanpa adanya ketegasan nyata dari pimpinan tertinggi, marwah dan jargon Polri yang "Presisi" dipertaruhkan di mata masyarakat Sumatera Utara.(Tim)
